Otomania.com - Imbas kebijakan PPNBM untuk mobil baru, harga mobil bekas hingga Rp 10-15 jutaan, ini daftar mobilnya
Mulai bulan Juni-Agustus 2021, dealer mobil baru memberlakukan kebijakan PPnBM 100 persen tahap ke 2.
Imbas dari kebijakan tersebut, ada juga pedagang mobil bekas yang menurunkan harga jual mobil tahun muda dagangannya.
Hal tersebut, seperti yang dilakukan dealer mobil bekas (Mobkas) Abadi Mobil, Jl. Raya Pamulang No.5, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Pilihan Sedan Mewah Bekas Rp 140 Jutaan, Auto Dikira Orang Kaya Lama
Imbas dari pemberlakuan PPnBM 100 persen tahap ke-2 pada unit mobil baru, menjadikan harga mobil bekas usia muda yakni 1-2 tahun harganya akan turun cukup banyak.
Hal tersebut, seperti disampaikan oleh Sugito selaku pemilik Abadi Motor.
"Pasti, harga mobil bekas akan turun. Kami sih berharap dengan penurunan ini, transaksi penjualan semakin ramai," ucap Sugito.
Menurutnya, penurunan harga mobil bekas berada dikisaran Rp 10-15 jutaan untuk sebuah tipe MPV.
Baca Juga: Lengkap Harga Mitsubishi Xpander Bekas 2018, Termurah Varian GLS M/T Kena Segini
Yakni, seperti Toyota New Avanza, Daihstsu Xenia, Toyota Rush, dan Suzuki Ertiga produksi tahun 2019-2020 tergantung tipenya.
Lebih jauh, ia memberikan daftar harga mobil-mobil yang turun harga di showroomnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR