Selain itu, SA diperintahkan juga untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
"Sanksi pembinaan karena memang ugal-ugalan di jalan raya itu membahayakan pengguna jalan," ujarnya.
Terkait kejadian tersebut, Satlantas Polres Sragen mengimbau kepada seluruh masyarakat.
Untuk tertib saat menggunakan jalan raya, agar tidak membahayakan dirinya sendiri dan juga pengguna jalan lainnya.
"Imbauan dari kami Satlantas Polres Sragen kepada pengguna jalan khususnya, agar tidak mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum atapun ugal-ugalan di jalan raya, itu sangat membahayakan pengguna jalan raya maupun si pengemudi itu sendiri," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA-FAKTA Aksi Ugal-ugalan Mobil Pelat AD, Videonya Viral hingga Pengakuan si Pengendara,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR