"Kemudian Pratu Dani Satria dan istri keluar dari mobil dan api semakin membesar membakar mobil," ungkap Aris Sirega mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo.
Akibat kejadian kebakaran itu pemilik mobil mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
"Korban mengalami kerugian materiil hingga senilai Rp 25 juta. Kebakaran mobil itu dapat dipadamkan sehingga situasi aman dan terkendali," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mobil Sedan Milik Anggota TNI Terbakar Seusai Isi Angin Ban,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR