Fitri tak berdaya menghadapi kedua orang pelaku, hanya bisa pasrah motor tersebut dibawa pelaku.
Selanjutnya, dua orang pelaku itu memaksa Fitri menyerahkan sepeda motor Honda BeAT BE 2324 ACN.
Namun laporan yang dibuat fitri tersebut, ternyata tidak sesuai dengan fakta hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, Fitri membuat laporan polisi atas dasar tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Suami Begal Istri, Rampas Motor dan Handphone, Warganet: Korbanku Ternyata Istriku
"Jadi itu bukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan melainkan laporan palsu, karena motor dipinjam oleh pacarnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Jumat (4/6/2021).
Aksi rekayasa korban begal itu dilakukan Fitri agar keluarganya tidak mengetahui, jika motor BeAT dengan nomor polisi BE 2324 ACN dibawa sang pacar.
Resky menambahkan, alasan Fitri membuat laporan palsu ke polisi karena takut dimarahi keluarganya.
"Sebenarnya motor itu dipinjam oleh rekan lelakinya dan tidak dikembalikan," kata Resky, Jumat (4/6/2021).
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR