Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi SIM Motor Jadi 3 Golongan, Bedanya Bukan Cuma Kapasitas Mesin, Umur Pengendara Juga Jadi Syarat!

Dimas Pradopo - Selasa, 1 Juni 2021 | 15:23 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.
Tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi.

Otomania.com - Aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM C yang resmi akan dibagi menjadi tiga golongan sudah ramai dibicarakan sejak Februari 2021 lalu.

Landasan hukumnya berdasar peraturan polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Polri akhirnya secara membagi SIM C menjadi tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Apa yang membedakan ketiganya? Ternyata yang pertama adalah kapasitas mesin motor yang akan digunakan.

Sedang untuk syarat kedua pasti belum banyak yang tahu, yaitu minimal usia saat mendaftar.

Berikut ini pembagian SIM berdasar pada kapasitas mesin motor menurut Perpol No 5/2021 pasal 3 ayat 2;

- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Selain Perpanjangan SIM, Bisakah SIM Hilang Diurus Secara Online Via Aplikasi Sinar? Polisi Kasih Penjelasan

Sementara perbedaan yang kedua, menurut Perpol No 5/2021 pasal 8, persyaratan usia untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah, yaitu:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Dengan adanya aturan tersebut, maka pengguna moge atau motor dengan kapasitas di atas 250 cc harus upgrade SIM.

Peningkatan golongan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ini meliputi SIM C menjadi SIM CI dan SIM CI menjadi SIM CII.

Dan ternyata, untuk memohon kenaikan golongan ke SIM CI, pemilik harus lebih dahulu sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Hal serupa juga berlaku bila ingin naik dari SIM CI ke SIM CII, harus sudah memiliki SIM dengan golongan di bawahnya minimal 12 bulan.

Usaha ini dilakukan kepolisian, sebab untuk motor berkapasitas besar punya cara berbeda untuk dikendalikan, sehingga menuntut skill yang lebih baik.

Baca Juga: E-Drive Jadi Metode Baru Ujian Bikin SIM, Ini Penjelasan dan Tujuannya

BENTUK SIM DIUBAH

Selain itu, bentuk SIM juga akan diubah menjadi kartu elektronik atau bentuk lain, serta dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain.

"SIM yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain," dikutip dari Perpol Nomor 5/2021, Senin (31/5/2021).

Sumber : https://www.kompas.tv/article/178988/resmi-sim-c-dibagi-menjadi-tiga-golongan-apa-bedanya?page=all

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : KOMPAS TV

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa