Okta menambahkan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 351 subsider 170 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak dan terhadap rekan-rekan pelaku masih dalam pencarian," tandas Okta.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gara-Gara Klakson, Seorang Pemuda Jadi Korban Penikaman,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunlampung.co.id |
KOMENTAR