Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Terima Ditegur Bunyikan Klakson, Obeng di Bagasi Motor Nancap di Ulu Hati

Parwata - Minggu, 16 Mei 2021 | 10:57 WIB
Pelaku penikaman pemuda Tanggamus. Gara-gara klakson, seorang pemuda Tanggamus menjadi korban penikaman
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Pelaku penikaman pemuda Tanggamus. Gara-gara klakson, seorang pemuda Tanggamus menjadi korban penikaman

Okta menambahkan pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 351 subsider 170 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak dan terhadap rekan-rekan pelaku masih dalam pencarian," tandas Okta.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Gara-Gara Klakson, Seorang Pemuda Jadi Korban Penikaman,

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa