Yakni di Kampung Tahtar, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Juni 2020.
Saat itu, kedua tersangka berhasil membawa kabur motor matik milik korban setelah merusak pagar rumah berbahan GRC dengan linggis.
Selain motor, dua residivis itu juga menggasak dua telepon genggam korban di dalam rumah.
Kedua tersangka melancarkan aksinya saat hari masih pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, saat rumah dalam keadaan sepi.
Baca Juga: Hendak Ditangkap, Maling motor Todongkan Senjata, Warga Enggak Gentar! Ternyata...
Keduanya berhasil membawa kabur motor milik korban dalam waktu sekitar lima menit.
"Semua tersangka merupakan residivis. Dan dari tangan tersangka kami juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda BeAT warna merah putih dengan nomor polisi A 5221 JH," terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gasak Motor dalam 5 Menit, Tiga Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Pandeglang,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunBanten.com |
KOMENTAR