Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hendak Ditangkap, Maling motor Todongkan Senjata, Warga Enggak Gentar! Ternyata...

Parwata - Selasa, 27 April 2021 | 17:02 WIB
Ilustrasi Pistol mainan
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Ilustrasi Pistol mainan

Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo Iptu Kasno menuturkan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan terkait sudah berapa kali mereka beraksi sebelum diringkus.

Baca Juga: Waspada, Dua Hari Empat Honda BeAT Raib di Jakarta Timur, Kapolres Kasih Wejangan

Untuk sekarang pihaknya bisa memastikan Imbar dan Darim sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.

"Sementara masih tahap pemeriksaan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kasno.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Todong Warga Pakai Pistol Mainan, Maling Motor di Pasar Rebo Ditangkap,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa