"Ingin viral," tuturnya.
Atas aksi drifting yang dilakukannya, MAZ dijerat 4 pasal sekaligus diantaranya, Pasal 286, 283, 287 (1), dan 311.
"Sudah dilakukan penindakan tilang," ucap Adytiawarman.
Aksinya Viral
Aksi drifting ala 'Need for Speed' terjadi di antara ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
Tepatnya, di sisi selatan gedung Bank Indonesia Kota Solo.
Aksi tersebut diduga dilakukan seorang pengemudi mobil Honda Jazz warna putih dan didokumentasikan dalam bentuk video.
Video aksi drifting ala Need For Speed itu viral di media sosial Instagram.
Itu salah satunya diunggah di akun @soloinfo dan sudah ditonton 16.499 orang hingga pukul 12.20 WIB.
Dalam unggahan, video dilengkapi dengan caption sebagai berikut :
'Koyo nang Need For Speed owk pie. Koncomu dudu lurr?
.
Minggu 18 April 2021 di depan Bank Indonesia
Mohon ditindak pak @polrestasurakarta @satlantassurakarta'
Atas unggahan tersebut, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama angkat bicara.
View this post on Instagram
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunSolo.com |
KOMENTAR