"Dia mengatakan akan mengejar pelaku, setelah itu korban ditinggal kabur," imbuh Kompol R Arsadi.
Saat ditanya dapat ide dari mana, seorang pelaku mengaku terinspirasi dari tayangan sinetron di televisi.
"Tahu modusnya dari TV saat menonton sinetron," ujar Fery.
Setelah mendapatkan motor itu, kedua pelaku langsung menjualnya.
Mereka beralasan tidak memiliki uang dan untuk makan sehari-hari.
Kini, kedua pelaku diperiksa di Mapolsek Tembalang. Ferry dan Eric dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Driver Ojol Semarang Sujud Syukur di Depan Motor, Kapolsek: Saking Gembira,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR