"Pelaku diamankan karena melawan arus dan melawan petugas, untuk tindak lanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih dahulu," ungkapnya.
Ismail juga menyampaikan pelaku juga sudah dilakukan test urine, untuk sementara hasilnya negatif, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan test lagi untuk pemeriksaan.
"Pasal yang dikenakan 112 atau 114 KUHP dengan tujuan sengaja melawan petugas, ancamannya bisa pidana," ujarnya.
Alex Minta Maaf
Setelah diamankan oleh jajaran Polres Lubuklinggau, Alex kini menyampaikan permohonan maafnya kepada polisi se Indonesia.
Baca Juga: Terlalu! Pemotor Paksa Masuk Jalur Busway, Ajak Petugas Berkelahi Sampai Didorong
Warga RT 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau ini mengaku menyesal.
Pria 33 tahun ini mengaku nekad melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.
Ia mengaku, perbuatannya mungkin disebabkan karena capek sehabis berjualan ikan di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
"Saya salah telah melawan aparat kepolisian Indonesia, saya mengaku khilaf karena kecapean sehabis berjual ikan pagi-pagi," ungkapnya pada wartawan, Rabu (24/3/2020).
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Sripoku.com |
KOMENTAR