Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Video Call ke Pacar Minta Pendapat Sebelum Beraksi, Wanita Ini Terciduk Curi Motor

Parwata - Rabu, 10 Maret 2021 | 16:00 WIB
Wanita di Indramayu Ini Nekat Maling Motor, Sebelum Beraksi Video Call Pacar Dulu Minta Pendapat
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Wanita di Indramayu Ini Nekat Maling Motor, Sebelum Beraksi Video Call Pacar Dulu Minta Pendapat

Otomania.com - Nekat, video Call ke pacar minta pendapat sebelum beraksi, begini akhir wanita pencuri motor ini

Seorang wanita tersangka pencuri motor nekat melakukan aksinya.

Melansir dari TribunCirebon.com, diketahui wanita tersangka pencuri motor tersebut berinisial IRM EFYN.

Ia merupakan warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu yang akhirnya diringkus polisi dalam Operasi Jaran Lodaya 2021.

Berdasarkan informasi yang diterima Tribuncirebon.com, sebelum melakukan aksinya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Honda BeAT Jadi Favorit Maling Motor, Ternyata...

Wanita tersangka pencurian motor itu sempat melakukan video call dengan pacarnya.

Ia meminta pendapat saat melihat ada kendaraan milik korbannya terparkir di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Cikedung dengan kondisi kunci motor masih menggantung.

Sejurus kemudian, wanita tersebut langsung membawa kabur sepeda motor hasil curian itu kepada penadah.

"Perempuan perannya sebagai pengambil," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).

Pada kesempatan itu, AKBP Hafidh S Herlambang juga terlihat melayangkan sejumlah pertanyaan kepada tersangka.

Meski demikian, dengan mengenakan baju tahanan, wanita tersebut hanya diam dan tertunduk.

Ia juga tidak menimpali pertanyaan Kapolres saat ditanya alasannya mencuri sepeda motor.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.

9 Tersangka Curanmor

Sebanyak 9 orang tersangka hanya mampu tertunduk malu seusai diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Indramayu.

Mereka berinisial STRD, RYTO, IRM EFYN, SMSR, ANG AFD, KHR, JY, TR SRD, dan AZW MLM.

Baca Juga: Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Kena Jebak Polisi Saat Tawarkan Honda C-70 Curian

Kesembilan tersangka itu diamankan sesuai melakukan aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, semua pelaku itu ditangkap saat polisi menggelar Operasi Jaran Lodaya 2021 selama 10 hari.

"Jadi selama 10 hari, selama pelaksanaan Jaran Lodaya Polres Indramayu tahun 2021 kita ada 6 laporan polisi, di 6 TKP berbeda," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/3/2021).

AKBP Hafidh S Herlambang menjelaskan, keenam lokasi itu yakni Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Terisi, Kecamatan Indramayu, dan Kecamatan Balongan.

Ia menjelaskan, para tersangka ini menyasar sepeda motor yang terparkir di parkiran umum.

Mereka juga menyasar kendaraan yang terparkir di pekarangan rumah saat malam hari.

Dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut bekerjasama dengan kelompok yang sudah terlatih lebih dahulu.

Tersangka yang sudah terlatih itu memfasilitasi mereka dengan besi yang sebelumnya dilancipkan atau kunci letter T.

"Satu orang sebelumnya sudah menyiapkan alat-alat untuk melakukan kejahatan tersebut, dari sembilan tersangka ada yang residivis atau pemain lama, pemain baru, dan ada juga yang dibawah umur 2 orang," ujar dia.

Polisi juga saat ini masih memburu para pelaku yang diketahui masih DOP.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku di antaranya 4 unit sepeda motor, anak kunci, STNK, BPKB, dan lain sebagainya.

"Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 tahun dan atau Pasal 480 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.


Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Nekat Banget, Wanita di Indramayu Ini Maling Motor,Sebelum Nyolong Video Call Pacar Dulu Minta Saran,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunCirebon.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa