Sehingga, korban pun menepi ke pinggir jalan diikuti tersangka. Tak hanya itu, tersangka mengancam korban dengan menggunakan martil agar menyerahkan barang-barang yang dibawanya.
Lantaran korban melawan, tersangka memukul kepala korban bagian depan, serta mengambil paksa tas yang dibawa korban dan kabur.
"Di dalam tas itu ada sejumlah kartu atm, kartu-kartu lain seperti BPJS, handphone, dan uang senilai Rp 2 juta. Yang tidak berharga dibuang di wilayah Desa Klepu, Pringsurat," jelasnya.
Atas kejadian itu, Tim Resmob Polres Temanggung bersama Unit Reskrim Polsek Parakan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Warji.
"Tersangka adalah residivis kasus yang sama di Polres Grobogan," terangnya.
Baca Juga: Begal Payudara Salah Sasaran, Pria Gondrong di Yogyakarta Jadi Korban
Warji sendiri mengaku tidak tahu keberadaan temannya saat ini. Katanya, aksi perampasan itu sudah direncanakan dengan menyiapkan cairan cabe untuk melumpuhkan mata korban.
"Pertama kami pepet, kemudian disemprotkan air cabe ke matanya (korban)," terangnya kepada polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tetang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam 9 tahun penjara.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengimbau agar masyarakat Temanggung memakai perlengkapan yang komplit saat berkendara. Seperti contoh memakai helm standar SNI.
"Yang jelas, warga harus tetap waspada dan selalu berhati-hati saat bepergian ke manapun," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nekatnya Warji Grobogan Semprotkan Air Cabai ke Mata Utomo Temanggung, Begal Berakhir di Penjara,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR