Otomania.com - Kena PPnBM 0 Persen, Ini Prediksi Harga Avanza Baru, Turun Hampir Rp 20 Juta. Seperti apa perhitungannya?
Hal ini terkait dengan langkah pemerintah yang rencannya akan memberikan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang.
Kriteria mobilnya adalah mereka yang kapasitas 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2).
Serta memiliki kandungan lokal (local content) minimal 70 persen.
Mobil yang memenuhi kriteria tersebut salah satunya Toyota Avanza, dilansir dari GridOto.com, jika PPnBM 0 persen diterapkan, Harga Toyota Avanza bisa terkoreksi hampir Rp 20 jutaan.
Berdasarkan informasi yang Gridoto.com dapatkan dari sumber yang bisa dipercaya, diprediksi perhitungan Toyota Avanza baru akan seperti ini.
Ambil contoh Toyota Avanza, saat ini tipe terendahnya yakni E STD M/T memiliki banderol Rp 202.200.000 on the road (OTR) DKI Jakarta.
Jika mengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 64 tahun 2014, besaran PPnBM dari Toyota Avanza adalah 10 persen.
Baca Juga: Honda CR-V Facelift Belum Resmi Meluncur, Sudah Bisa Dipesan Segini Kisaran Harga dan Syaratnya
Sebelum mendapatkan besaran PPnBM yang dikenakan, maka kita harus mencari dulu harga tebus dealer dari pabrikannya sebelum dijual ke konsumen.
Harga tebus ini rumus perhitungannya adalah harga OTR dikurangi BBN-KB, dikurangi margin dealer dan dikurangi variabel cost.
Adapun besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah, ambil contoh DKI Jakarta sebesar 12,5 persen
Sementara margin dealer serta operational expand merupakan hal yang sensitif, selain itu setiap pabrikan menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Diasumsikan margin dealer sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.
"Margin dealer biasanya 2 sampai 3 persen, sedangkan variabel cost 1 persen. Nah, variabel cost ini dibebankan kayak buat mengantarkan unit ke konsumen pakai towing, administrasi, surat leasing dan lainnya," tutur salah satu sumber terpercaya GridOto.com yang enggan disebutkan namanya ini, Sabtu (13/2/2021).
Harga Toyota Avanza tipe E STD M/T OTR DKI Jakarta | Rp 202.200.000 |
BBN-KB DKI Jakarta 12,5 persen | Rp 25.275.000 |
Margin Dealer 2 persen | Rp 4.044.000 |
Variabel Cost 1 persen | Rp 2.022.000 |
Total (Harga Tebus Dealer) | Rp 170.859.000 |
Dengan begitu, didapatkan harga tebus dari Toyota Avanza tipe E STD M/T adalah Rp 170.859.000.
Setelah mendapatkan harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Toyota Avanza E STD M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya.
Rumus perhitungan yaitu harga tebus dikali 10 persen, sehingga PPN yang dikenakan sebesar Rp 17.085.900 (170.859.000 x 10%).
Harga Tebus Toyota Avanza E STD M/T | Rp 170.859.000 |
PPN 10 persen | Rp 17.085.900 |
Total (PPN) | Rp 153.773.100 |
Lebih lanjut, barulah kita bisa hitung tarif PPnBM Toyota Avanza E STD M/T yang diketahui sebesar 10 persen.
Sebab PPN dan PPnBM dua jenis pajak yang berbeda, meski memiliki sejumlah unsur yang sama.
Baca Juga: Semua Tipe Wuling Almaz Diskon Rp 30 Juta, Harga Mulai Rp 269 Juta
Adapun rumus perhitungan PPnBM adalah harga tebus sebelum dikenakan PPN dikali PPnBM dari mobil tersebut.
Sehingga diketahui PPnBM dari Toyota Avanza E STD M/T adalah sebesar Rp 15.377.310 (didapat dari Rp 153.773.100 x 10 persen).
Apabila mengacu dengan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), itu berarti harga Toyota Avanza tipe E STD M/T nantinya turun menjadi Rp 186.822.690.
Harga Toyota Avanza E STD M/T OTR DKI Jakarta | Rp 202.200.000 |
PPnBM | Rp 15.377.310 |
Total (Harga Avanza E STD M/T setelah dikurangi PPnBM) | Rp 186.822.690 |
Perhitungan tersebut adalah gambaran harga Toyota Avanza E STD M/T saat relaksasi PPnBM tahap pertama diberlakukan yakni sebesar 100 persen.
Sekedar informasi, pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Catatan:
Perhitungan di atas hanya sekadar prediksi atau gambaran mengenai besaran potongan harga apabila relaksasi PPnBM diterapkan 100 persen.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR