Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB,s (11/2/21).
"Ketiga pelaku diduga telah melakukan pencurian di Alfamart 1 dan Alfamart 2 Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu," ujar Tobing.
Para pelaku ini berhasil diringkus berkat kecurigaan karyawan minimarket.
Kepala toko merasa curiga dengan tingkah laku ketiga perempuan muda itu.
"Begitu masuk toko, ketiga pelaku ini langsung menyebar. Begitu selesai belanja, kepala toko langsung mengecek stok barang," beber Tobing.
Setelah dicek, lanjut dia, ada sebagian barang yang hilang.
Lantas kepala toko mengecek rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV diketahui ketiga perempuan itu ternyata mengutil.
Kepala toko lantas mengejar para pelaku yang sudah pergi menggunakan Honda Jazz warna merah.
Pada akhirnya, Honda Jazz tersebut dapat diamankan di daerah Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Tobing.
Video: https://www.instagram.com/p/CLKEAERFkpF/
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR