Otomania.com - Dituntut Rp 7 Miliar, Sidang DFSK Glory 580 Gak Kuat Nanjak Berlanjut, Akan Ada Mediasi?
Ya! Kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang gak kuat menanjak memasuki sidang kedua pada Rabu (10/2/2021).
Dalam tuntutan 7 konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo, DFSK dianggap telah menimbulkan kerugian material dan immateril konsumen.
"Karena itu, kami mengajukan solusi kepada pihak DFSK untuk mengganti kerugian materil. Kerugian materil ini sesuai dengan nilai dari kendaraan tersebut. Total ada 7 kendaraan yang kami minta kembalikan uang pembelian sebesar Rp 1,959 milyar," sebut Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing.
Sementara untuk kerugian immaterial tidak ada batasannya, karena menyangkut kerugian psikologis, kenyamanan.
"Total kerugian immateril menjadi Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya," tutupnya.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, sebelumnya mengatakan bahwa DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," bilang David.
SIDANG KEDUA
Sidang kali ini masuk tahap kedua, dengan agenda masih melanjutkan pemeriksaan legal standing atau pemeriksaan identitas dari masing-masing pihak yang menjadi penerima kuasa, oleh Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri kuasa hukum ketujuh pengguna DFSK Glory 580 sebagai penggugat Richan Simanjuntak, Winner Pasaribu serta Kuasa Penggugat Randy Kurniawan.
Sedangkan PT Sokonindo Automobile (DFSK) sebagai tergugat diwakili Heribertus S. Hartojo dan Achmad Rofiqi selaku PR & Media Manager.
Winner Pasaribu, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, berkas legal standing antara kedua belah pihak hari ini sudah lengkap.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada tahap mediasi, namun belum ditentukan waktunya.
"Dari penggugat sudah lengkap dan tergugat sudah lengkap, jadi hakim memutuskan untuk mediasi terlebih dahulu. Tadi sudah ditunjuk hakim mediatornya," ujar Winner kepada GridOto.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/02/2021).
"Cuma karena beliau (mediator) tidak sedang di tempat nanti akan dikabarkan hari apa kita akan ketemu antara penggugat dan tergugat untuk membahas lebih lanjut," sambungnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR