Penyelenggara pendidikan mengemudi diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor yang dilengkapi:
1. Tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor
2. Rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur
Baca Juga: Gara-gara Monyet, Dua Perempuan Tergeletak Tak Sadarkan Diri di Tengah Jalan
3. Tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur.
Dengan mobil khusus ini, instruktur mengemudi memiliki kontrol rem dan kopling saat peserta panik dan tiba-tiba menginjak pedal gas sehingga kejadian semacam ini bisa diantisipasi.
Selain itu, tempat belajar mengemudi mobil juga seharusnya bukan di area umum seperti komplek.
Namun di lapangan yang cukup luas dan tidak banyak hambatan, hal ini akan membantu untuk terbiasa dengan mobil yang dipakai.
Pihak kepolisian, selaku pihak berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) juga memandang penting adanya sekolah mengemudi.
Menurut Kompol Tri Waluyo, selaku Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, belajar di sekolah mengemudi hasilnya akan lebih maksimal ketimbang otodidak, apalagi yang sudah terakreditasi.
Alasannya karena masyarakat tidak hanya diajarkan hal-hal teknis mengenai skill mengemudi, tetapi juga bagaimana perilaku yang aman saat berkendara.
Baca Juga: Wow Nissan Elgrand Mobil Dinas Wali Kota Jadi Mobil Pengantin Gratis! Mau Juga? Ini Syaratnya
"Kalau belajar mobil itu sudah ada tempatnya, terutama untuk mengendarai mobil harus mengikuti kursus mengemudi agar ada pendamping," ujar Kompol Tri Waluyo kepada tim beberapa waktu lalu.
"Nantinya ketika sudah dinyatakan lulus penguji yang bersangkutan dan sudah bisa mengendarai kendaraan, akan mendapat sertifikat pembuatan SIM," imbuhnya.
Tak hanya itu, pihak Kepolisian juga akan terus memantau perkembangan sekolah mengemudi.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR