"Kami jual online lewat aplikasi Facebook," jawab tersangka MR.
MR menambahkan bahwa sepeda motor yang dicuri biasa dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Namun, hasil penjualan sepeda motor itu tak hanya dimakan sendiri.
MR berdalih kerap membagikan uang hasil curian itu kepada orang-orang yang kurang mampu.
"Kami bagi dua, terus (uang) sisanya kami bagi ke orang yang tidak mampu," kata MR.
Baca Juga: Duaaarr...!!! Video Empat Ledakan dan Kebakaran di Sekitar SPBU Bikin Warga Surabaya Panik
"Siapa orang yang tidak mampu?" tanya Hery.
"Ya seperti orang-orang pinggiran gitu," jawab MR singkat.
"Kalau dapat Rp 1,5 juta, dikasih berapa?" tanya Hery lagi. "Paling Rp 500.000, Rp 400.000," kata MR.
Hery kemudian kembali melontarkan beberapa pertanyaan kepada MR.
Terakhir, Hery bertanya, "Terinspirasi Robin Hood ya?" "Enggak," jawab MR.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Motor Hasil Curian, Maling Ini Berdalih Bagikan Sisa Uangnya ke Orang Tak Mampu",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR