"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," sambungnya
"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," Imbuhnya lagi.
Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.
Baca Juga: Sedang Gowes Guru Besar ITS Jadi Korban Jambret Bocah, Handphone Dijual Biar Mulut Bisa Ngebul
Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.
"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," jelas Iptu Hermanto.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR