Otomania.com - Viral Sunmori Diwarnai Geprek Knalpot CBR250RR Hingga NSR, Ada Yang Kena Jotos Juga, Akibat Bocil Ugal-ugalan?
Video yang viral ini dikabarkan terjadi di daerah Lembang-Ciater, Bandung, Jawa Barat akhir pekan lalu (3/1/2020).
Beberapa pengendara motor jadi sasaran pukul warga dan polisi dalam penertiban Sunmori (Sunday Morning Ride).
Konon sunmori ini meresahkan warga karena banyak oknum bikers yang ugal-ugalan.
Nampak warga dan polisi berjaga-jaga di sebuah tikungan untuk menindak pemotor yang lewat.
Bisa dilihat dari video yang diunggah akun Instagram febrian_222_
Beberapa saat ada rombongan dan Yamaha Mio yang lewat terlihat kena pukul seseorang yang berjaga.
Bahkan dalam video yang sedang viral ini, terlihat pengendara Mio tersebut kena jotos.
Baca Juga: Honda Scoopy Baru 2 Bulan Dibeli Ludes Terbakar, Lagi Jalan Tiba-tiba Kaki Panas Ternyata Muncul Api
Begitu juga di video lainnya nampak Honda CBR250RR yang sedang melewati jalan tersebut dihentikan oleh petugas yang berjaga.
Seketika saja karena menggunakan knalpot yang dianggap bising, warga langsung menggeprek knalpot tersebut di pinggir jalan.
Tak cukup CBR250RR, Honda NSR di depannya pun tak luput dari aksi geprek knalpot.
Knalpot kedua motor tersebut terlihat digeprek menggunakan benda semacam palu.
Video ini pun menggundang beragam komentar pro dan kontra.
Ada yang mendukung karena alasan warga geram dengan knalpot bising, namun di sisi lain pengerusakan knalpot yang dilakukan dianggap tidak pantas.
"Ini aksi warga yang resah karena oknum bocil (sebutan anak kecil yang baru main motor) yang ugal-ugalan saat sunmori yang ingin berfoto."
"Sehingga warga berkordinasi dengan polisi untuk menindak! Oklah saya dukung untuk mengamankan aksi ugal-ugalan ini, namun tidak sepantasnya ada aksi pengrusakan."
"Bahkan ada aksi pemukulan terhadap bikers. Karena semua ada aturan," ujar Febriansyah Firdaus, bikers asal Bandung, Jawa Barat pemilik akun @febrian_222 saat dikonfirmasi tim Otomotifnet.
Melihat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) tentang pengrusakan barang milik orang lain, sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR