Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

KTP Asli Hilang Saat Akan Bayar Pajak Kendaraan? Begini Solusinya

Konten Grid - Senin, 24 Maret 2025 | 11:32 WIB
Bayar Pajak kendaraan jika KTP asli hilang
Otomania.com/Naufal Aziz
Bayar Pajak kendaraan jika KTP asli hilang

"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa. Kalau enggak ada KTP asli enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com.

"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," sambungnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.

"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi. Datang saja tinggal cetak, satu hari selesai.

Baca Juga: Baru Tahu, Telat Pajak 2 Tahun Nomor Kendaraan Akan Dihapus Loh 

Posted : Senin, 4 Januari 2021 | 17:52 WIB| Last updated : Senin, 24 Maret 2025 | 11:32 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa