"Mau bayar pajak tanpa KTP asli dan STNK asli tentu tidak bisa. Kalau enggak ada KTP asli enggak akan diterima karena acuannya adalah NIK KTP," kata Dwi saat dihubungi GridOto.com.
"Tapi jika menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dari Dukcapil bisa, selain dari dukcapil tidak bisa," sambungnya.
Sementara dihubungi secara terpisah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan jika KTP hilang masyarakat disarankan untuk mencetak ulang KTP.
"Bila KTP hilang tinggal cetak ulang ke kantor dinas Dukcapil sesuai domisili dengan membawa surat keterangan hilang dari Polisi. Datang saja tinggal cetak, satu hari selesai.
Baca Juga: Baru Tahu, Telat Pajak 2 Tahun Nomor Kendaraan Akan Dihapus Loh
Posted : Senin, 4 Januari 2021 | 17:52 WIB| Last updated : Senin, 24 Maret 2025 | 11:32 WIB
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR