Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Takut Diburu Polisi, Mantan Penjual Sate Kere Menyerahkan Diri, Padahal Motor Curian Belum Dinikmati

Parwata - Kamis, 31 Desember 2020 | 19:52 WIB
Dua tersangka pencurian Deny (20) dan Yulian (20) diamankan di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020).
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Dua tersangka pencurian Deny (20) dan Yulian (20) diamankan di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020).

Otomania.com - Kocak! takut diburu polisi maling motor ini pilih menyerahkan diri, begini pengakuannya

Satu dari dua pelaku kejahatan yakni maling motor memilih untuk menyerahkan diri setelah berhasil melakukan aksinya.

Melansir dari TribunSolo.com, kedua pelaku maling motor di kota Solo tersebut bernama Deny (20).

Dan satu pelaku agi bernama Yulian (20) warga Kelurahan Mojosongo, Kecematan Jebres.

Mereka berdua melakukan aksi pencurian di kawasan Ngoresan, Kelurahan/Kecamatan Jebres.

Baca Juga: Asli Kocak! Video Maling Motor Gak Sadar Pemiliknya Berdiri di Belakangnya

Pelaku yang paling pertama menyerahkan diri adalah Deny.

"Saya menyerahkan diri karena takut," papar Deny ditemui di Mapolsek Jebres, Selasa (29/12/2020).

Pihaknya mengaku merasa bersalah atas perbuatannya itu. Sesudah Deny menyerahkan diri, Polisi kemudian mendapatkan informasi tentang Yulian.

Kemudian dilakukan pengejaran pada Yulian dan dilakukan penangkapan.

"Motor curian kami belum kami jual," jelas Deny.

Dia mengaku mencuri bersama Yulian karena kepepet ekonomi dan sudah tidak bekerja.

"Saya dulu jualan sate kere," papar dia.

Mencuri Seusai Mabuk

Kapolsek Jebres, Kompol Suharmono menjelaskan, mereka berdua mencuri motor itu seusai mabuk minuman keras.

"Saat muter-muter ini, mereka lihat sepeda motor terparkir diluar," papar dia, Selasa (29/12/2020).

Mereka mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya, karena motor tidak dikunci stang.

Baca Juga: Santai Banget! Satu Orang Sikat Dua Honda BeAT Kurang Dari 30 Menit, Aksinya Terekam CCTV

"Kemudian ada laporan itu mereka kami amankan di Mapolsek Jebres," jelasnya.

Dikatakan, jika pelaku ini pernah melakukan kejahatan pencurian motor di kawasan Jebres juga lima tahun lalu.

"Mereka ini pernah kami amankan 5 tahun lalu, mencuri motor juga," kata dia.

"Umurnya masih 15 tahun," jelasnya.

Selang lima tahun ini mereka berumur 20 tahun dan beraksi bersama lagi.

"Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," aku dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Takut Diburu Polisi, Maling Motor di Solo Serahkan Diri, Hasil Curian Belum Sempat Dinikmatinya,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunSolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa