Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Bolehkan Naik Motor Sambil Dengarkan Musik? Begini Menurut Pakar Keselamatan

Parwata,Muslimin Trisyuliono - Senin, 28 Desember 2020 | 12:20 WIB
Ilustrasi, seorang pengendara motor terlihat menggunakan earphone.
dok.Tribunnews.com
Ilustrasi, seorang pengendara motor terlihat menggunakan earphone.

Otomania.com - Bolehkan naik motor sambil dengarkan musik? begini menurut pakar keselamatan

Tidak sedikit pengguna motor, khususnya kalangan remaja yang berkebiasaan mengendarai motor sambil mendengarkan musik.

Agar tidak bosan di jalan, biasanya mereka menggunakan earphone saat mendengarkan lagu favoritnya.

Alasan lainnya, jika mengendarai motor dengan menggunakan earphone bisa menambah fokus dan menghilangkan kantuk.

Baca Juga: Street Manners : Riding Gear Balap Jangan Buat Harian, Pakar Safety Riding Bilang Begini

Jika kalian memiliki kebiasaan tersebut, apakah berbahaya mendengarkan lagu menggunakan earphone saat berkendara?

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) berpendapat, mengendarai motor sambil mendengarkan musik masih diperbolehkan selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara.

Menurutnya yang tidak boleh dilakukan yaitu menelepon sambil berkendara, karena bisa mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

"Menggunakan earphone saat berkendara tidak direkomendasikan, apalagi dipergunakan untuk alat komunikasi dua arah, tetapi kalau sekedar mendengarkan musik tidak masalah," ujar Jusri saat dihubungi, Sabtu (26/12/2020).

Baca Juga: Street Manners: Mana Yang Benar, Tarik Rem Tangan atau Injak Pedal Rem Saat Berhenti di Lampu Merah?

Meski diperbolehkan, namun Jusri mengimbau bagi pengguna motor supaya tetap waspada dan fokus saat berkendara di jalan.

Menggunakan intercom pun bisa menjadi solusi, karena bisa mendengarkan musik yang langsung terhubung dengan bluetooth di handphone.

Jusri menambahkan, mendengarkan lagu dalam jangka lama pun tidak masalah selama tidak mengganggu konsentasi saat berkendara.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106, yang menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Durasi mendengarkan musik tidak ada, selama tidak menggangu konsentrasinya tidak ada masalah," pungkas Jusri.

Nah, buat kalian yang terbiasa menggunakan earphone saat berkendara harus dipertimbangkan lagi, meskipun belum ada larangannya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa