Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Curanmor Paling Produktif, Tiap Hari Curi 5 Motor di Tangerang Total Ribuan Motor, Kumpulkan Rp 4,5 Miliar!

Ignatius Ferdian - Senin, 7 Desember 2020 | 08:00 WIB
Barang bukti spesialis curanmor
(Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)
Barang bukti spesialis curanmor

Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang (23/11/2020).

Baca Juga: Sindikat Curanmor Dibekuk, Si Penadah Bisa Tampung Hingga 10 Motor Per Harinya

Pelaku ditangkap beserta beberapa barang bukti
(Warta Kota/Andika Panduwinata)
Pelaku ditangkap beserta beberapa barang bukti

Saat itu, korban berinisial R, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai. Korban kemudian memarkirkan morotnya di bantaran sungai.

Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor. Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.

"Namun, korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga," ujar Ade.

Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga.

Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Sindikat Curanmor Dibekuk, Si Penadah Bisa Tampung Hingga 10 Motor Per Harinya

Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.

"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda.

Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.

"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Ade.

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2020/12/05/2-tahun-gondol-1825-motor-keuntungan-capai-rp-45-miliar-d-dan-s-ditangkap-polresta-tangerang?page=all

Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa