Otomania.com - Aman di jalan sekaligus hindari tilang, berikut harga helm di bawah Rp 500 ribu.
Sebagaimana telah diketahui bahwa helm bagi para penguna motor memiliki fungsi yang sangat penting.
banyak fungsi dari penggunaan helm, selain untuk gaya, fungsi helm juga untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.
Selain itu juga untuk melindungi diri dari sengatan panas sinar matahari, sampai mencegah tilang dari polisi.
Aturan mengenai kewajiban pengendara motor mengenakan helm tertuang pada Pasal Pasal 106 ayat (8) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Viral Ditegur Tak Pakai Helm, Emak-emak Balik Memarahi Polisi Lalu Kabur
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Bagi pelanggar, siap-siap saja bakal terkena denda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama 1 bulan sesuai yang disebutkan pada Pasal 291.
Sayangkan uang Rp 250 ribu daripada untuk membayar denda mending dimanfaatkan untuk hal lain yang bermanfaat. Modif motor misalnya, hehe.
Dewasa ini sudah banyak merek yang menawarkan berbagai model helm di Indonesia.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR