Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantap, Polres Tangsel Pakai Alat Pengukur Suara Knalpot di Operasi Zebra 2020, Pelanggar Susah Ngeles Deh!

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:10 WIB
Ilustrasi penggunaan alat pengukur kebisingan.
Ntmcpolri.info
Ilustrasi penggunaan alat pengukur kebisingan.

Otomania.com - Satuan Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), menyiapkan alat pengukur bunyi menilang pengendara motor dengan knalpot bising pada Operasi Zebra 2020 yang dilaksanakan pada Senin (26/10/2020) sampai Jumat (6/10/2020).

Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, mengatakan, pihaknya menggandeng Dinas Lingkungan Hidup Tangsel terkait penggunaan alat pengukur bunyi itu.

"Kita sudah punya alat untuk mengukur kecepatan, sama ini alat pengukur kebisingan knalpot. Karena sesuai dengan aturan UU Lingkungan Hidup Tahun 2004 itu ada beberapa kriteria, contoh maksimal berapa desibel, 75 atau berapa itu seterusnya patokannya ini," ujar Bayu saat pelaksanaan Operasi Zebra 2020 di Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara, Tangsel, Senin (26/10/2020).

Baca Juga: Jangan Khawatir, Cuma Pelanggaran Ini yang Diincar Selama Operasi Zebra 2020

Bayu menjelaskan, setiap motor yang mengaspal harus mengikuti standard kelaikan jalan.

Satu di antaranya adalah terkait kebisingan mesin. Setiap mesin dengan jenis kecepatan tertentu memiliki batas kebisingan knalpotnya.

Dalam UU No 22 tahun 2009 ttg LLAJ , pada pasal 48 ayat (1) disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran laik jalan yagn pembuktiannya harus scientific dengan alat ukur sound level tester," ujarnya.

Baca Juga: Alfred Riedl Pernah Dibikin Emosi Sama Knalpot Racing, Pengalaman Saat Latihan di Solo

Adapun tindakan sanksi yang dikenakan bagi pengemudi sepeda motor yang melanggar berupa tilang dengan pengenaan pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009.

Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009, contoh sepeda motor di atas 175 cc desibel tahap pertama maksimal 90, tahap kedua maksimal 83.

"Untuk knalpot, iya jadi ditempelin nanti angkanya keluar misalnya 75 desibel, kalau CC-nya ternyata di bawah 150 otomatis kalau dia 80 desibel itu melebihi, itu bisa ditilang atau melanggar," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Operasi Zebra 2020, Polantas Tangsel Siapkan Alat Pengukur Bunyi, Motor Knalpot Bising Akan Ditilang".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa