Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Orang Joging Dikawal Mobil Patwal, Polda Bali: Akan Ditindaklanjuti

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 17 Oktober 2020 | 12:55 WIB
Tangkapan layar video mobil polisi Patwal sedang mengawal 3 orang warga joging di By Pass ngurah Rai, Bali.
Tangkapan layar Instagram: @suroprabowo2011
Tangkapan layar video mobil polisi Patwal sedang mengawal 3 orang warga joging di By Pass ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Video Viral: Penumpang Taksi Online Kebelet Wik-wik Diusir dari Mobil, Driver Dapat Pujian dari Warganet

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya, Jumat (16/10/2020).

Sementara itu saat disinggung mengenai pihak yang dikawal, ia enggan untuk menjelaskan kepada wartawan.

"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.

Sementara itu dikutip dari laman polri.go.id, disebutkan jika semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Baca Juga: Geger Video Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI, Puspomad Kasih Penjelasan Seperti Ini

Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ada sejumlah pihak yang mendapat prioritas.

Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan yang mendapat prioritas itu seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Mobil Polisi Kawal Orang Joging, Polda: Tidak Sesuai Prosedur".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa