Otomania.com – Kondisi rangka motor mengalami rusak? begini cara membelinya di bengkel resmi. Ternyata mudah saja.
Rangka motor rusak bisa diakibatkan oleh terserang karat atau motor mengalai kecelakaan. Gak perlu pusing, langsung ganti baru saja.
Begini proses dan juga caranya untuk membeli yang baru di bengkel resmi.
Dalam kondisi tertentu, rangka motor memang masih bisa diperbaiki dengan metode press atau dilas ulang.
Baca Juga: Suara Yamaha NMAX Lawas Kaya Mesin Jahit? Ini Penyebab dan Solusinya
Kekurangannya, proses tersebut lumayan menguras kantong dan enggak menjamin motor jadi kembali normal setelah diperbaiki.
Bagi yang enggak mau mengambil resiko dan ingin membeli rangka kondisi baru.
Berikut ini penjelasan bengkel resmi salah satu pabrikan motor tentang cara beli rangka baru di bengkel resmi.
“Prosesnya memang berbeda dari beli suku cadang biasa, sebab terdapat identitas motor berupa nomor rangka di situ,” terang Adih, Service Advisor Yamaha Mekar Bintaro, Jakarta Selatan.
Baca Juga: New RX-King Jarang Dijumpai, Harga Unit di Pasaran Bisa Setara Avanza Bekas Tahun 2007
Hal ini bertujuan supaya tidak ada penyalahgunaan soal kepemilikan kendaraan dengan nomor rangka ganda.
“Syaratnya, konsumen wajib membawa kelengkapan berupa foto copy KTP sesuai STNK, STNK dengan pajak hidup, BPKB serta rangka motor yang ingin diganti,” jelasnya.
Selain itu, rangka motor yang diganti pun wajib dalam kondisi nomor rangka terbaca jelas atau masih utuh.
Kalau semua sudah memenuhi, maka bengkel resmi baru bisa memproses pembelian dan mengirimkan order ke pabrik.
Baca Juga: Butuh Bengkel Spesialis Suzuki Satria F150? Ini Nama Bengkel dan Alamatnya
Sebagai salah satu persyaratan wajib, rangka motor lama nantinya bakal dikirim ke pabrik untuk dihancurkan.
“Untuk proses pembayaran, konsumen cukup bayar uang muka saja minimal 50 persen harga rangka motor dan pelunasan saat rangka baru datang,” lengkap Adih.
Ternyata proses membeli rangka motor baru enggak sulit tuh Sob, asalkan kalian punya persyaratan yang diperlukan.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR