Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jaket Ojol Jadi Tameng, Pecandu Sabu Akhirnya Nyerah Juga Dicegat di Jalan

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 9 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Ungkap kasus kepemilikan sabu di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).
KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN
Ungkap kasus kepemilikan sabu di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020).

Otomania.com - Solidaritas driver ojek online di jalanan patut diacungi jempol lantaran banyak membantu masyarakat.

Mulai dari urusan sosial hingga memerangi kejahatan, nama 'geng hijau' atau 'geng ojol' sudah pasti bisa bikin keder para penjahat jalanan.

Namun belakangan ini ternyata identitas driver ojol dengan jaketnya yang berwarna hijau justru kerap disalahgunakan.

Biasanya para pelaku memakai indentitas tersebut agar di jalan bisa terhindar dari kecurigaan warga maupun polisi.

Seperti yang dilakukan oleh pemuda berinisial TF, asal Semarang yang ditangkap jajaran Polres Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Honda CRF 150 Raib Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV, Dua Berbaju Rapi Dua Lainnya Berjaket Ojol

TF tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu.

Pemuda berusia 22 tahun ini ditangkap saat mengendarai sepeda motor di sebuah desa di Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, petugas mengamankan satu paket sabu yang dikemas pada sebuah plastik klip warna bening yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok.

"Saat tersangka kita geledah, didapatkan barang bukti sabu tersebut," kata Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (8/10/2020).

Rudy mengungkapkan, tersangka mengaku barang haram itu didapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Ibu-ibu Lagi Asik Belanja Eh Motornya Ditilep Maling, Pelaku Pakai Jaket Ojol

Untuk mengelabui petugas, tersangka mengenakan jaket ojek online (ojol).

"Tersangka mengakui mengonsumsi sabu setahun terakhir. Tapi baru kali ini ia berurusan dengan polisi," ujar Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel serupa telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Pemuda Ini Tertangkap Bawa Sabu, Gunakan Jaket Ojol untuk Kelabui Petugas".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa