Adapun pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (29/9/2020).
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR