Otomania.com - Apakah mengganti pelek mobil dengan ukuran yang tak sama dengan standar pabrikan bisa ditilang polisi?
Mengganti pelek mobil menjadi salah satu cara jitu untuk menaikkan tampilan dalam modifikasi.
Ubahan yang paling sederhana dan mudah adalah dengan mengganti pelek standar dengan berbagai jenis seperti pelek racing.
Biasanya buat sebagian pencinta modifikasi, pelek juga merupakan ajang pembuktian kemapanan dan jati dirinya.
Ambil contoh misal pelek standar mobil atau motor Anda adalah 15 inci lantas berniat untuk naik menggunakan 17 inci.
Baca Juga: Selain Bikin Kurang Nyaman, Ini Resiko Lain Jika Ganti Pelek yang Ukurannya Terlalu Besar
Lantas bagaimana dalam aturannya, apakah menganti pelek sah di mata hukum?
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.
"Sepengetahuan saya untuk ukuran pelek belum diatur secara detail.
Namun yang paling utama ketika akan mengganti ukuran pelek adalah harus memenuhi faktor keselamatan dan keamanan berkendara," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (19/9/2020).
Menurutnya hal tersebut tentunya harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Agen Pemegang Merek atau bengkel resmi yang ditunjuk oleh APM.
Baca Juga: Hindari Merugi, Nih Tiga Cara Ampuh Pilih Pelek Orisinal Seken
Martinus menjelaskan yang dimaksud faktor keamanan dan keselamatan berkendara adalah perubahan pelek jangan sampai mengurangi fungsi pengereman kendaraan tersebut.
"Hal ini bertujuan agar jangan sampai membahayakan keselamatan pemakai dan pengguna jalan lainnya," tegas Martinus.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR