Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Pelek Mobil Tak Sesuai Ukuran Pabrik Bisa Ditilang? Coba Simak Kata Polisi

Tampilan camber pelek belakang modifikasi BMW F32 435i main static dengan pelek high end
Aditya Pradifta
Tampilan camber pelek belakang modifikasi BMW F32 435i main static dengan pelek high end

Otomania.com - Apakah mengganti pelek mobil dengan ukuran yang tak sama dengan standar pabrikan bisa ditilang polisi?

Mengganti pelek mobil menjadi salah satu cara jitu untuk menaikkan tampilan dalam modifikasi.

Ubahan yang paling sederhana dan mudah adalah dengan mengganti pelek standar dengan berbagai jenis seperti pelek racing.

Biasanya buat sebagian pencinta modifikasi, pelek juga merupakan ajang pembuktian kemapanan dan jati dirinya.

Ambil contoh misal pelek standar mobil atau motor Anda adalah 15 inci lantas berniat untuk naik menggunakan 17 inci.

Baca Juga: Selain Bikin Kurang Nyaman, Ini Resiko Lain Jika Ganti Pelek yang Ukurannya Terlalu Besar

Lantas bagaimana dalam aturannya, apakah menganti pelek sah di mata hukum?

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

"Sepengetahuan saya untuk ukuran pelek belum diatur secara detail.

Namun yang paling utama ketika akan mengganti ukuran pelek adalah harus memenuhi faktor keselamatan dan keamanan berkendara," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (19/9/2020).

Menurutnya hal tersebut tentunya harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Agen Pemegang Merek atau bengkel resmi yang ditunjuk oleh APM.

Baca Juga: Hindari Merugi, Nih Tiga Cara Ampuh Pilih Pelek Orisinal Seken

Martinus menjelaskan yang dimaksud faktor keamanan dan keselamatan berkendara adalah perubahan pelek jangan sampai mengurangi fungsi pengereman kendaraan tersebut.

"Hal ini bertujuan agar jangan sampai membahayakan keselamatan pemakai dan pengguna jalan lainnya," tegas Martinus.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa