Saat ini, AS ditahan Polresta Mamuju. Polisi juga menyita airsoft gun yang digunakan untuk menembak.
Satu butir peluru yang diambil dari kepala korban ikut disita polisi.
Syamsuriyansah juga menyebut, surat izin kepemilikan senjata itu saat ini sedang diperiksa keasliannya.
Karena perbuatannya, AS terancam dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dia terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlambat Kembalikan Mobil, Warga Mamuju Ditembak Kepalanya dengan Airsoft Gun".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR