Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Horeee.. Gojek dan Grab Masih Boleh Narik Selama PSBB Jakarta, Gini Kata Pak Anies

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 13 September 2020 | 17:40 WIB
Ilustrasi ojek online.  PSBB Jakarta yang kembali berlaku memperbolehkan ojek online tetap beroperasi.
Kompas.com
Ilustrasi ojek online. PSBB Jakarta yang kembali berlaku memperbolehkan ojek online tetap beroperasi.

Otomania.com - Ojek online seperti Gojek dan Grab masih diperbolehkan beroperasi selama PSBB Jakarta yang akan kembali berlaku.

Dalam dua pekan ke depan Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB.

Berbeda dengan PSBB pertama beberapa bulan lalu, angkutan ojek online seperti Gojek dan Grab kali ini tetap dapat beroperasi mengangkut penumpang.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ada sebelas sektor perusahaan yang masih bisa beroperasi saat PSBB kali ini, salah satunya adalah perusahaan di sektor angkut barang dan penumpang.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat," ujar Anies dalam konferensi pers terkait kebijakan PSBB, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: Kocak! Drivel Ojol Tak Berani Turun Ada Anjing Lewat, Netizen : Kirain Mau Bikin Tik-tok

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini akan mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) hingga Minggu (26/9/2020).

Anies juga mengatakan bahwa detail serta aturan-aturan terkait hal tersebut akan segera disusun melalui SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Anies juga menjelaskan bahwa nantinya mobilitas penduduk akan mulai dikurangi, termasuk jumlah kapasitas kendaraan umum yang dibatasi hingga 50 Persen.

Pemerintah juga akan membatasi jumlah penumpang dan frekuensi layanan serta armada transportasi darat, kereta, kapal dan laut.

Baca Juga: Salut, Pengantin Pakai Jaket Ojol di Resepsi Pernikahan Jadi Viral, Ternyata Ini Alasannya

Adapun kendaraan pribadi seperti mobil, hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi kecuali kendaraan tersebut mengangkut keluarga yang berdomisili 1 rumah.

Namun, apabila tidak satu domisili maka wajib mengikuti ketentuan maksimal 2 orang per baris.

Pemerintah DKI Jakarta pun melonggarkan kebijakan ganjil genap yang nantinya akan ditiadakan selama PSBB dua pekan ke depan.

Adapun 11 bidang usaha vital yang masih boleh berjalan dengan kapasitas minimal adalah bidang usaha di sektor Kesehatan, Bahan Pangan dan Minuman, Energi, Komunikasi, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri Strategis, Perbankan, dan pasar modal.

Tak hanya itu, sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan sektor kebutuhan sehari-hari juga masih diperbolehkan beroperasi secara minimal.

Artikel ini telah tayang pertama kali di Kompas.com dengan judul "Gojek dan Grab Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB di Jakarta".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa