Kendaraan baru dapat diambil, setelah pelanggar mengurus kelengkapan surat-surat berkendara.
"Kendaraan bisa diambil tanpa dipungut biaya, asalkan sudah menyelesaikan perkaranya di pengadilan dengan mengikuti prosedur yang ada," ujar Ojo lagi.
"Kalau untuk kendaraan hasil kecelakaan biasanya kami limpahkan ke unit laka Wangun Harja, karena kalau di sini (Polres) takut terlihat berantakan," ucapnya.
Bisa dibilang, kuburan motor Wangun Harja ini kondisinya lebih menyeramkan jika dibandingkan dengan yang ada di Teluk Pucung, Bekasi, Jawa Barat.
Namun kendaraan yang ada di Wangun Harja masih terlihat lebih rapih dan tertata, walaupun sebagian lainnya sudah hancur beserakan.
Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, sebagian besar kondisi motor yang sudah ditinggal selama puluhan tahun ini memang cukup mengenaskan.
Sekujur bodinya mengalami kerusakan parah hingga nyaris tak berbentuk, meski lampu utama dan rem masih terpasang sesuai posisinya.
Begitu juga dengan komponen logam yang ada di motor, seperti knalpot dan swing arm sudah dipenuhi karat.
Sebagai informasi, kuburan motor Wangun Harja ini memliki luas 2.500 meter persegi di bawah pengawasan Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Kebanyakan motor yang ditumpuk merupakan hasil sitaan Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang sudah ada sejak tahun 1990-an.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR