Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertamini BBM Asing Dirazia, Tak Kantongi Izin Usaha dan Bangunan, Marak di Tasikmalaya

Adi Wira Bhre Anggono - Senin, 7 September 2020 | 14:50 WIB
Petugas sedang menyegel bangunan SPBU mini produk asing yang selama ini menjamur di beberapa wilayah jalan protokol Kota Tasikmalaya, Senin (7/9/2020).
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Petugas sedang menyegel bangunan SPBU mini produk asing yang selama ini menjamur di beberapa wilayah jalan protokol Kota Tasikmalaya, Senin (7/9/2020).

Otomania.com - Depot penjual bensin yang biasa disebut SPBU mini, pom mini, ataupun pertamini di Tasikmalaya dirazia lantaran menjual BBM merek asing serta tak kantongi izin.

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Tasikmalaya mencakup wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, meminta pemerintah setempat untuk merazia pom bensin mini yang menjual produk asing di beberapa wilayah.

Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini di pinggir jalan tersebut diduga tak mengantongi izin, tapi bebas beroperasi mendirikan bangunan di pinggir jalan protokol.

Seperti di jalan perbatasan Kota Tasikmalaya-Singaparna, Ciamis dan Kota Banjar, masih terlihat pom mini beroperasi dengan label produk bahan bakar minyak (BBM) asing.

Baca Juga: Ini Hitungan Modal Untuk Bikin Pertamini Resmi dari Pertamina, Sebulan Bisa Untung Sampai Rp 14 Juta

Bangunan SPBU mini tersebut berbentuk seperti kios permanen di pinggir jalan, tapi tidak terlalu luas.

Kemudian di bagian depan terdapat beberapa alat pengisian bensin layaknya SPBU biasa.

"Kami sinyalir selama ini tidak mengantongi izin yang seharusnya dari pemerintah setempat. Kalau selama ini terlihat membangun dahulu, baru mengurus perizinan.

Di wilayah Kota Tasikmalaya ada yang sudah disegel malah, bagus," kata Ketua Hiswana Migas Tasikmalaya Sigit Wahyu Nandika kepada wartawan di kantornya, Senin (7/9/2020).

Sigit menambahkan, selama ini sudah ditemukan 9 unit pom bensin mini yang menjual produk asing yang tersebar di beberapa pinggir jalan protokol wilayah Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Pemilik Pertamini Pindahkan Bensin ke Drum, Seketika Ada Kontak Listrik, Kondisinya Menyedihkan

Bahkan, menurut Sigit, selama ini mereka mendirikan bangunan tanpa mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

"Diketahui dari hasil razia itu, mereka bukan hanya tak mengantongi izin SPBU, tapi diketahui IMB-nya juga tidak ada," kata Sigit.

Selama ini, pihaknya mendapatkan data dan informasi tersebut dari hasil pertemuan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Tasikmalaya.

Menurut Sigit, selain di Tasikmalaya, di daerah lain seperti Ciamis dan sekitarnya pun masih banyak ditemui pendirian bangunan SPBU mini tersebut.

"Di Ciamis banyak, Kabupaten Tasik juga. Pemerintah diharapkan arif dan bijaksana, kita juga mengurusi segala macam prosedur.

Kita pun sebetulnya selama ini siap bersaing secara fair, meskipun dengan kompetitor produk asing sekalipun," kata dia.

Saat ditanya terkait rencana penghapusan BBM jenis pertalite dan premium, Sigit mengatakan, pada prinsipnya pihaknya mendukung program pemerintah.

Sebab hal itu merupakan amanat undang-undang dan tinggal menunggu kebijakan terkait harga.

"Soal harga dan adaptasi kebutuhan masyarakat itu merupakan pertimbangan pemerintah. Kita siap menyesuaikan," kata Sigit.

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa