Otomania.com - Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi, mempersilahkan warga yang ingin menggunakan mobil dinasnya sebagai mobil antar jemput pengantin.
Tiga mobil dinas tersebut, yakni Toyota Camry, Fortuner dan satu lagi adalah Mithubisi Pajero.
Melansir dari Wartakotalive.com, Tri Adhianto selaku Wakil Wali Kota Bekasi mengungkapkan.
Sebagai syarat utama agar bisa menggunakan mobil dinasnya tersebut ialah warga Kota Bekasi.
Lokasi pernikahannya masih di wilayah Kota Bekasi ataupun masih dekat dengan Kota Bekasi.
Baca Juga: Mobil Dinas Hangus, Anggota Polisi Terluka, Polsek Ciracas Diserang Sekitar 100 Orang
Mobil dinas ini hanya diperbolehkan dipakai warga pada hari Sabtu dan Minggu saja.
"Tapi kalau lokasi nikahnya disekitar Kota Bekasi seperti Kabupaten Bekasi, Jakarta masih bisa. Asal jangan di Tegal atau daerah Jawa," kata Tri di Bekasi, pada Minggu (30/8/2020).
Untuk bisa menggunakan mobil dinasnya, caranya juga mudah.
Mereka terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui akun instagram @mastriadhianto.
Kemudian juga wajib terlebih dahulu mengisi formulir pada link pendaftaran http://bit.ly/AntarJemputManten.
Dalam formulir itu warga wajib mengisi nama, alamat sesuai KTP, nomor handphone, hari tanggal resepsi atau akad.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR