Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Film Tilik, Berapa Denda yang Harus Dibayar Gotrek Jika Polisi Tetap Tegas Menilang?

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 21 Agustus 2020 | 11:50 WIB
Adegan sopir truk, Gotrek kena cegat pak polisi di film Tilik
Ravacana Films
Adegan sopir truk, Gotrek kena cegat pak polisi di film Tilik

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;

b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau

c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah

Jadi, penggunaan mobil barang untuk mengangkut penumpang hanya diperbolehkan untuk kondisi tertentu dan dalam keadaan darurat.

Lalu, apa yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' yang disebut dalam Pasal 137 ayat (4) UU LLAJ?

Menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan 'kepentingan lain' adalah:

Kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, sosial, dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus.

Nah, kembali ke adegan di film Tilik, sopir truk yang dipanggil Gotrek itu awalnya menyerah saja kepada pak polisi yang akan menilang.

Namun kekuatan mengotot ibu-ibu yang jumlahnya lebih banyak, membuat pak polisi akhirnya menyerah sehingga tidak jadi menilang Gotrek.

Pak polisi pun akhirnya hanya bisa melongo ditinggal Gotrek dan ibu-ibu sambil menenteng makanan yang jadi barang sogokan.

Lantas, sebetulnya berapakah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh sopir atau pemilik truk jika ditilang karena soal membawa penumpang?

Merujuk dari Pasal 307 pada UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jadi sekarang sudah tahu kan resiko denda yang bakal ditanggung jika nekat bawa penumpang pakai truk?

Ingat ya, peraturan seperti ini dibuat demi keselamatan bersama para pengguna jalan.

Kalau itu truknya terguling di jalan, apa iya Bu Tejo dan kawan-kawannya jadi tilik Bu Lurah? hehehe.

Buat yang belum menonton, berikut di bawah ini filmnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa