Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabar Baik, Walau Sudah Tak Terima Gaji Tapi Masih Bisa Terima Bantuan Rp 600.000, Lumayan Buat Cicilan Motor

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:20 WIB
Ilustrasi karyawan korban PHK cek soldo ATM ada bantuan dari pemerintah
Kompas.com
Ilustrasi karyawan korban PHK cek soldo ATM ada bantuan dari pemerintah

Otomania.com - Pihak BP Jamsostek mengatakan jika karyawan yang yang sudah tak digaji masih bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawan swasta dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditetapkan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Skema pencairan BLT itu akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Asiiik, Jangan Lupa Cek Saldo Tabungan Pas 17 Agustus 2020, Ada Bantuan dari Pemerintah Untuk 12 Juta Orang, Bisa Buat DP Motor Untuk Usaha Nih!

Lalu bagaimana nasib karyawan yang sudah lama tak menerima gaji sejak beberapa bulan lalu akibat pandemi Covid-19?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang tercatat sebagai peserta pada Juni 2020 dan iuran kepesertaannya tidak menunggak.

"Kriteria penerima BSU adalah Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020," ujar Utoh dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Artinya, meski karyawan bersangkutan gajinya berkurang atau bahkan sudah tak lagi menerima gaji dari perusahaan, selama kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, karyawan tersebut masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Beri Kredit dengan Bunga Nol Persen Buat IRT dan Korban PHK, Lumayan Buat Buka Usaha

"Data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," kata Utoh.

Dia menyebut, Bantuan Subsidi Gaji ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Dicairkan mulai 25 Agustus 2020

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemberian bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar dia dalam keterangannya.

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, Ida menambah, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan 600.000 dari pemerintah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).

"Sekarang teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

"Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan

Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi Covid-19, Ida memastikan, mereka masih bisa mendapatkan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya.

Sebagai contoh adalah pekerja yang ter-PHK atau dirumahkan diprioritaskan untuk masuk dalam program padat karya dan program Kartu Prakerja.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja saat ini telah masuk gelombang V.

"Gelombang 4 sudah memenuhi untuk 800.000 peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), temen-temen yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk gelombang berikutnya," ucap Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sudah Tak Lagi Terima Gaji, Apakah Bisa Dapat Subsidi Rp 600.000 dari Pemerintah?".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa