Berikut ini ketentuan registrasi ulang di beberapa PTN.
1. Universitas Padjajaran (Unpad)
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi menjelaskan registrasi atau daftar ulang dilakukan secara online.
"Proses selanjutnya tentu registrasi. Registrasi dilakukan semua secara daring. Termasuk unggah dokumen," katanya pada Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Dia menjelaskan calon mahasiswa wajib melengkapi biodata dan unggah dokumen yang tersedia di laman https://students.unpad.ac.id/peserta/.
Hal itu dimulai tanggal 17-19 Agustus 2020 hingga pukul 22.00 WIB.
Calon mahasiswa yang tidak melaksanakan salah satu persyaratan dan ketentuan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa Universitas Padjadjaran.
"Artinya, kalau melewati tenggat waktu di atas atau tidak melakukan prosedur pendaftaran dengan semestinya, akan dianggap gugur," katanya.
Setelah itu, kata dia, Unpad akan melakukan verifikasi pada data dan dokumen yang diunggah calon mahasiswa, termasuk pendaftar KIP-Kuliah, mulai tanggal 19 sampai dengan 21 Agustus 2020.
Dia juga mengatakan, dari hasil verifikasi itu akan diketahui jumlah tagihan uang kuliah mahasiswa.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR