Otomania.com - Jangan lupa cek saldo tabungan pas tanggal 17 Agustus 2020, ada bantuan dari pemrintah untuk 12 juta orang warga.
Akan ada bantuan dari pemerintah untuk warga dalam rangka HUT Republik Indonesia, tapi syarat dan ketentuan berlaku agar dapat bantuan langsung tunai (BLT) tersebut.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dana tersebut akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Jadi ini semacam hibah modal kerja untuk UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (unbakable), persisnya akan diberikan ke pelaku usaha mikro nantinya," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Presiden Kamis (13/8/2020) dikutip dari kompas.com.
Nah, bagi yang mau mendapatkannya persyaratannya diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. Biasanya lewat ketua UMKM
4. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
Teten menjelaskan nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul.
Lembaga pengusul ini antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota.
Atau diusulkan juga oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Atau Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.
“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," katanya.
Sementara mengenai teknisinya dijelaskan dia adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.
"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Pemerintah akan mencairkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada saat atau sesudah perayaan HUT Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM melakukan verifikasi data pelaku UMKM yang akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Katanya data yang akan digunakan dari data pemerintah dan perbankan.
Bantuan dari pemerintah tersebut diperkirakan diberikan saat atau sesudah peringatan HUT RI.
Bisa dipakai untuk memperlancar usaha UMKM misalnya untuk DP beli motor.
Kemudian motonya dipakai untuk menunjang usaha sehingga bisa bayar cicilan motor dan bisnisnya berkembang.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR