Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore! Pemerintah Beri Kredit dengan Bunga Nol Persen Buat IRT dan Korban PHK, Lumayan Buat Buka Usaha

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 14 Agustus 2020 | 12:10 WIB
Pemerintah akan berikan bantuan untuk masyarakat, jangan lupa cek saldo ATM.
Istimewa
Pemerintah akan berikan bantuan untuk masyarakat, jangan lupa cek saldo ATM.

Otomania.com - Pemerintah bakal memberikan bantuan kredit kepada ibu rumah tangga dan korban pemutusan hubungan kerja ( PHK) dengan bunga nol persen.

Bantuan kredit yang disebut dengan skema kredit super mikro tersebut bakal diberikan dengan nilai maksimum kredit yang diberikan sebesar Rp 10 juta.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, untuk bisa mendapatkan kredit tersebut terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat pertama, ukuran usaha yang dijalankan harus mikro.

"Kalau sudah besar, enggak boleh. Ini untuk bantu yang kelompok usaha bawah," jelas Iskandar dalam video conference, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Ikatan Motor Indonesia Bertemu Bamsoet, Bahas Dukungan Terhadap Dunia Custom dari Pemerintah

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, jika selama ini bank-bank memberikan syarat batas minimal usaha dalam memberikan kredit, hal serupa tidak berlaku untuk skema kredit super mikro.

Menurut Iskandar, untuk bisa mendapatkan kredit super mikro ini, usia usaha bisa kurang dari enam bulan atau bahkan usaha baru.

Asalkan, pelaku usaha yang bersangkutan mengikuti program pendampingan formal atau informal, serta tergabung dalam suatu kelompok usaha.

"Boleh karena bisa diajari oleh kawan-kawannya, jadi risiko kegagalan usaha pasti kecil, kemudian memiliki anggota keluarga yang punya usaha.

Baca Juga: Dana Proyek Tol Trans Sumatra Kurang Rp 387 Triliun, Pemerintah Pertimbangkan Tambal Pakai Hutang

Itu minimal ada yang bisa mengarahkan dia untuk berusaha," jelas Iskandar.

Syarat berikutnya, pegawai yang merupakan korban PHK juga tidak diwajibkan untuk memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2019.

"Di ketentuan ini, dengan KUR super mikro, bisa kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan persyaratan butir 2 (punya program pendampingan, tergabung kelompok usaha atau anggota keluarganya punya usaha)," jelas Iskandar.

Syarat lain, pelaku usaha belum pernah menerima KUR. Hal tersebut disyaratkan agar tidak terjadi moral hazard terhadap perbankan.

Baca Juga: Gara-gara Duit Rp 15 Juta, Pria Ini Diajak Keliling Pasuruan Sembari Dianiaya di Dalam Mobil, Lalu Dibuang di Pinggir Jalan

"Kita ingin membantu usaha-usaha mikro dari teman-teman yang terkena PHK, dari ibu-ibu rumah tangga yang ingin berusaha.

Kalau dia sudah pernah dapat kredit, ya jangan, langsung ditolak oleh lembaga penyalur dan bank," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Ibu Rumah Tangga dan Korban PHK Dapat Kredit Bunga 0 Persen".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa