Kepada polisi tersangka mengaku memiliki niatan mencuri sepeda motor. AM malam itu berangkat menggunakan sepeda motor.
Saat melihat sasaran pencurian, tersangka memarkirkan sepeda motor berikut kranjang sayur di areal Masjid desa setempat.
Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian sepeda motor yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci stang.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan berpesan kepada seluruh masyarakat untuk waspada saat memarkirkan sepeda motor, jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Pedagang Sayur di Kebumen Ini ke Masjid Hanya Untuk Curi Motor Jamaah".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR