"Pelaku langsung kabur setelah mengambil HP tersebut, dan salah seorang merupakan resedivis yang baru saja keluar dari penjara," kata Kompol Rico Fernanda.
Disebutkannya, saat korban mengetahui HP miliknya diambil oleh seorang pelaku dan langsung berteriak.
"Kebetulan pada saat itu ada anggota Lalu Lintas dan melakukan pengejaran hingga mendapatkan pelaku di sebuah gang di kawasan Alang Laweh," kata Kompol Rico Fernanda.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Disebutkannya, untuk pelaku dijerat Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul "Kawanan Jambret Beraksi dalam Angkot di Padang, Polisi Ringkus Pelaku yang Sempat Kabur".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunPadang.com |
KOMENTAR