Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Lega, Maling Spesialis Pembobol Toko Ditangkap, Avanza Jadi Petunjuk

Parwata - Kamis, 6 Agustus 2020 | 16:00 WIB
Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud didampingi Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menunjukan barang bukti alat yang digunakan komplotan maling spesialis pembobol toko dan hasil kejahatan  di Kantor Polsek Tembalang, Rabu (5/8/2020).
Istimewa
Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud didampingi Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menunjukan barang bukti alat yang digunakan komplotan maling spesialis pembobol toko dan hasil kejahatan di Kantor Polsek Tembalang, Rabu (5/8/2020).

Otomania.com - Bikin lega, aksi komplotan maling spesialis pembobol toko akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Pelaku asal Kabupaten Batang ini yang melakukan serangkaian kejahatannya di Kota Semarang.

Melansir darti TribunBanyumas.com, mereka telah diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tembalang Polrestabes Semarang.

Seperti disampikan Kapolsek Tembalang Kompol Mas'ud didampingi Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto , Rabu (5/8/2020).

"Betul kami tangkap komplotan tersebut yang beranggotakan empat orang."

"Dua pelaku berhasil kami tangkap sedangkan dua lainnya masih kami buru," terang Kompol Mas'ud.

Baca Juga: Video Aksi Lihai 4 Maling Motor, Padahal Ada Aerox dan Vario Tapi Malah yang Dicolong BeAT

Kompol Mas'ud mengungkapkan, dua pelaku yang ditangkap masing-masing Mudiyono (35) warga Dukuh Slatri Kelurahan Kalangsono Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, berperan sebagai mengambil barang di toko.

Berikutnya, Kunarto (39) Dukuh Wonokerso Kelurahan Wonokerso Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, berperan sebagai sopir kendaraan.

Adapun dua pelaku yang masih buron, Tasuri (60) Dukuh Njetis Kelurahan Bulu Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang sebagai otak aksi pencurian.

Buhari (50) warga Kalangsono Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang berperan sebagai pembobol toko.

"Modus operandi yang mereka lakukan saat beraksi yaitu dengan memotong gembok dan merusak pintu toko selanjutnya mengambil barang- barang yang ada di dalam toko," paparnya.

Baca Juga: Komplotan Begal Pimpinannya Baru 14 Tahun, Anak Buah Lebih Tua Pakai Pedang dan Celurit Untuk Ancam Korban

Dijelaskan Kapolsek, kronologi penangkapan komplotan tersebut bermula saat pelaku melakukan aksi pembobolan toko Aneka Sembako di Jalan Klipang Sendangmulyo Tembalang, Senin (20/4/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembalang melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari rekaman cctv Polisi mengetahui mobil yang digunakan para tersangka memiliki ciri-ciri yaitu mobil Avanza warna hitam, ada stiker di kaca depan dan plat nomor yang sudah diidentifikasi.

Polisi akhirnya mendapat petunjuk saat patroli rutin berupa patroli subuh yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto, Sabtu (11/7/2020) sekira pukul 04.00.

Mereka melihat mobil melintas di Meteseh Tembalang yang identik dengan mobil yang melakukan aksi pencurian di Toko Aneka Sembako.

Tim Opsnal Unit Reskrim lalu melakukan pengintaian dengan cara mengikuti mobil tersebut.

Baca Juga: Modusnya Pancing Emosi Kemudian Dikeroyok 10 Pelaku, Lalu Motor Korban Dibawa Kabur

Mereka lalu melakukan penyergapan di Jalan Puri Anjasmoro Semarang Barat, Kota Semarang.

"Saat melakukan penangkapan dua orang berhasil ditangkap dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri," ungkap Kapolsek.

Dia melanjutkan, setelah di geledah di dalam mobil terdapat enam buah gitar hasil curian di daerah Jalan Meranti Banyumanik Kota Semarang.

Barang bukti lain, gunting besi, linggis dan sepasang plat nomor.

Selanjutnya dengan membawa dua orang pelaku yang berhasil di tangkap tersebut.

Pihaknya bergerak menuju rumah rumah terduga pelaku Tasuri di Dukuh Njetis Kelurahan Bulu Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.

Di rumah tersebut, polisi menemukan beberapa sembako hasil curian yang belum sempat dijual.

Barang bukti yang berhasil disita dari komplotan itu satu buah gunting besi, dua linggis, satu unit mobil Avanza hitam, sepasang plat nomor palsu B 2762 PFQ, satu kompresor.

Barang bukti sembako berupa satu box Madurasa, 27 sachet Energen, 5 pepsodent, 5 detergent, 10 korek api, dan dua slop rokok.

"Pelaku kami jerat pasal pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 7 tahun."

"Kami juga imbau dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri," tandasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Berkali-kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko Diringkus Polsek Tembalang Semarang,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunBanyumas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa