Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelaku Teror Bom Molotov ke Mobil Warga Ditangkap, Aksinya Merupakan Perintah Seorang Oknum Polisi

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 2 Agustus 2020 | 16:25 WIB
Dedi Setiawan (32), eksekutor pelemparan bom molotov di Jalan Asam Kumbang Kota Medan diamankan petugas dari jajaran Polda Sumut, Jumat (31/7/2020).
Tribun-medan.com/HO
Dedi Setiawan (32), eksekutor pelemparan bom molotov di Jalan Asam Kumbang Kota Medan diamankan petugas dari jajaran Polda Sumut, Jumat (31/7/2020).

Otomania.com - Seorang pelaku teror bom molotov yang buron selama 6 bulan akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Aksi pelaku di Jalan Asam Kumbang, Medan pada Januari lalu itu ternyata dilakukan atas perintah seorang anggota polisi.

Pelaku bernama Dedi Setiawan (36) itu kini berhasil ditangkap Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.

Dedi Setiawan merupakanwarga Jalan Kesuma No 27 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan ia disergap di tempat persembunyiannya Jalan Perjuangan, Desa Teladan Timur, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (30/7/2020) pagi.

Baca Juga: Kocak, Dengar Suara Mesin Honda Monkey 125, Sule Bilang Kayak Tepung

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja, mengatakan, usai melakukan pelemparan bom molotov, pelaku bersembunyi sekitar enam bulan ke daerah lain.

"Setelah melakukan aksinya, tersangka eksekutor bom molotov ini langsung kabur dan selalu berpindah-pindah tempat hingga ke Provinsi Riau," ujarnya, Jumat (31/7/2020).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku kasus pelemparan molotov ke mobil Toyota Avanza, atas dasar LP/59/K/I/2020/SKPT Polsek Sunggal Restabes Medan, tanggal 27 Januari 2020, dengan pelapor Irfan Edward.

"Laporan kasus ini kita tarik dari Polsek Medan Sunggal," ungkap Taryono.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa