Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Busyet! Pria Ini Sukses Bawa Kabur 30 Motor, Modusnya Pura-pura Beli Motor

Parwata - Kamis, 30 Juli 2020 | 12:15 WIB
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun (ketiga dari kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Sanchez Sebayang saat merilis kasus pencurian sepeda motor, Rabu (29/7/2020).
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun (ketiga dari kiri) didampingi Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Sanchez Sebayang saat merilis kasus pencurian sepeda motor, Rabu (29/7/2020).

Otomania.com - Seorang pria berinisial IN alias Udin (48) nekat mencuri motor dari satu tempat ke tempat lain dengan cara menipu korbannya.

Tindak kejahatan berupa maling motor yang dilakukannya tersebut telah ia lakukan sejak April 2020 lalu.

Dan berakhir ditangkap polisi pada 23 Juli 2020 di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Melansir dari TribunJakarta.com, selama periode April hingga Juli 2020, sedikitnya ada 30 motor yang digasak Udin.

"Bukan cuma satu, dua kali, tapi 30 kali. Berarti ada 30 TKP-nya," kata Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Yamaha NMAX Raib, Pelaku Rusak Gembok Dan Mengikat Pagar Dengan Kawat, Korban Kesulitan Keluar

30 lokasi itu tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta Selatan, 11 di antaranya di Cilandak.

"Semua motornya second. Biasanya yang dia datangi itu agen-agen penjual motor second," ujar Marbun.

Marbun menjelaskan, tersangka Udin mencari target melalui situs jual beli online.

"Jadi dia lihat-lihat dulu secara online, setelah itu datang ke lokasi," kata Marbun saat merilis kasus ini, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga: Maling Pakai Modus Pura-pura Beli, Bawa Kabur Motor dari Diler Saat Dibikinin Kwitansi

Sesampainya di lokasi, jelas Marbun, tersangka meminta izin kepada korban untuk mengetes motor.

Namun, setelah itu tersangka IN tidak kunjung kembali.

"Bilangnya mau test drive, tapi habis itu yang bersangkutan tidak balik lagi," ujar Marbun.

Akibat perbuatannya, tersangka IN dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama Pandemi Covid-19, Pria di Jakarta Selatan Gasak 30 Motor dengan Menipu Korbannya,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa