Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nginap di Hotel Dapat Bisikan Gaib, Jadi Nekat Curi NMAX dari Parkiran

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 29 Juli 2020 | 10:30 WIB
Pemuda asal Maros, Sulawesi Selatan berinsial MA (20) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran mencuri sepeda motor saat nginap di hotel kelas melati Balikpapan.
Tribunkaltim.co/Zainul
Pemuda asal Maros, Sulawesi Selatan berinsial MA (20) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan lantaran mencuri sepeda motor saat nginap di hotel kelas melati Balikpapan.

Baca Juga: Pengemudi Avanza Panik Mobilnya Didatangi Geng Motor, Kaca Dipecah dengan Brutal, 7 Orang Diringkus

"Jadi korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Hanya saja saat itu pelaku menemukan kunci korban dikursi yang ada di loby, saat ingin ceck out dari guest house tersebut," ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Selasa (28/7/2020).

Pelaku dan korban pemilik motor sama-sama merupakan tamu hotel yang sedang menginap.

Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelahnya langsung segera ditindak lanjuti oleh Tim Beruang Hitam Satrekrim Polresta Balikpapan.

Baca Juga: V-Belt Motor Matik Bisa Cepat Putus Jika Punya Kebiasaan Seperti Ini

"Langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian personel kita bagi ke tempat-tempat atau pintu-pintu keluar Balikpapan.

Dan ternyata betul dugaan kami, bahwa kendaraan akan di bawa keluar Balikpapan," ungkap Agus.

Tak hanya itu, aksi pelaku saat itu rupanya terekam kamera pengintai CCTV guest house tersebut.

Dimana, terlihat jelas di dalamnya penampilan tersebut identik dengan pelaku.

Saat ditanyai oleh awak media, pelaku MA sempat menuturkan dirinya awalnya ingin mengembalikan kunci tersebut.

Baca Juga: Heboh! Inul Daratista Jadikan Mercy Dan BMW Sebagai Matras, Lakukan Split Untuk Cek Otot Paha

Namun entah mengapa tiba-tiba saja muncul keinginan untuk mencurinya setelah mendapat bisikan gaib.

"Tidak ada mencari kesempatan, awalnya mau check out. Hanya saja kebetulan dapat kunci dikursi loby, saya dapat bisikan gaib akhirnya muncul hasrat mencuri jadi saya ambil," akunya

Diketahui pelaku bukanlah orang Balikpapan.

Dari keterangannya, ia memiliki pekerjaan di Grogot, dan saat itu sedang jalan-jalan ke Balikpapan dan hanya beristirahat saja.

Saat ini pelaku telah diamankan di mapolresta Balikpapan guna penyelidikan lebih lanjut.

Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul "Pemuda Asal Maros Mengaku Dapat Bisikan Gaib Curi Motor N-MAX di Balikpapan".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa