Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Petugas Lapas Tabrak ABG Sampai Tewas, Naik Hilux yang Diduga Milik Napi

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 22 Juli 2020 | 21:00 WIB
Toyota Hilux diduga milik napi dipakai gaya sipir lapas, terjang tiga ABG perempuan hingga satu orang tewas
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Toyota Hilux diduga milik napi dipakai gaya sipir lapas, terjang tiga ABG perempuan hingga satu orang tewas

"Kurang tahu saya mobilnya milik siapa, mobil kita pinjam-pinjam saja.

Anggota kalau ada keperluan pinjam, siapa yang ada mobil kita pinjam, gitu aja,"jawabnya.

Taufiq juga belum bersedia menjawab apakah Rudi bakal dikenai sanksi atau tindakan disiplin lain terkait insiden ini.

Baca Juga: Wajib Cek Tiga Indikator Vital Sebelum Beli Mobil Bekas, Biar Gak Rugi

"Belum sampai ke situ, kami bersama keluarga besar korban masih di acara pemakaman.

Kami yang mengurus segala sesuatu yang diperlukan secara kekeluargaan, kami sepakat akan membantu sepenuhnya apa yang dibutuhkan keluarga korban,’"katanya.

Terancam pidana kurungan enam tahun

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Andre Bahtiar W mengungkapkan, ketiga ABG itu bernama Nur Azizah (13), Anita (13) dan Ira (13).

Mereka merupakan teman sekelas di salah satu SMPN di Nunukan yang kebetulan bertemu dan mengobrol di pinggir jalan.

"Jadi mereka mengobrol di pinggir jalan, mobil yang dikendarai oknum PNS itu melaju kencang dan out of control, berakibat melanggar dua motor dan tiga anak, satu korban bernama Nur Azizah meninggal di tempat,’’katanya.

Baca Juga: Pelaku Aksi Drifting Liar di Blitar Diciduk Polisi, Ternyata Sopirnya Masih Bocah

Andre mengatakan, saat ini polisi mengawal prosesi duka dengan melakukan mediasi antara pihak Lapas Nunukan dan keluarga korban yang berdomisili di jalan Posal Rt 12 Nunukan Timur.

Seluruh biaya dan santunan sudah disepakati menjadi tanggung jawab pihak Lapas Nunukan.

Namun demikian, Rudi yang merupakan pengendara mobil tentu tidak bisa lepas dari jeratan hukum.

Polisi mengenakan pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

"Sebagaimana dimaksud ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 12 juta rupiah," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bisa Kendalikan Mobil, Sipir Lapas Nunukan Tabrak Pelajar SMP hingga Tewas".

Editor : Adi Wira Bhre Anggono
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa