Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Minta Setiap Truk Untuk Pasang Perisai Belakang, Data Kecelakaan Ini Jadi Alasan

M. Adam Samudra,Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 21 Juli 2020 | 18:05 WIB
Kemenhub dorong truk dan tronton pasang prisai untuk mengurangi tabrak belakang
Humas Kemenhub
Kemenhub dorong truk dan tronton pasang prisai untuk mengurangi tabrak belakang

Otomania.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua truk untuk dipasangi dengan perisai pada bagian belakang.

Menengok data dari Insurance Institute for Highway Safety (IIHS), jumlah kendaraan yang mengalami kecelakaan akibat tabrak belakang sangat tinggi.

Bahkan dari data tersebut, kasus tabrak belakang yang melibatkan kendaraan kecil dengan truk di Tol Cipali rata-rata terjadi 36 kali dalam sebulan.

Maka dari itu, Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta agar seluruh Truk dilengkapi dengan Rear Underrun Protection (perisai kolong belakang).

Dengan penambahan alat RUP ini diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas tabrak belakang antara kendaraan kecil dan truk, khususnya di jalan tol.

Baca Juga: Daihatsu Sigra Membara di Tengah Jalan, Diduga Ada Aksi Penimbunan BBM, Ditemukan 8 Buah Jeriken di Bagasi

"Iya benar, untuk menurunkan angka fatalitas akibat mobil kecil tabrak belakang mobil besar perlu dilakukan pemasangan RUP pada kendaraan bak muatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Senin (20/7/2020).

Budi menjelaskan, pemasangan alat RUP ini bertujuan untuk mencegah mobil kecil tergelincir ke dalam kolong mobil yang lebih besar.

Ilustasi mobil kecelakaan masuk ke kolong truk
Facebook.com/Eva Chanel Indigo‎
Ilustasi mobil kecelakaan masuk ke kolong truk

Sehingga bisa meminimalisir terjadinya korban yang mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

"Jadi ketika ada kejadian mobil kecil tergelincir atau menabrak bagian belakang truk besar, dia akan tertahan oleh alat ini (RUP), kemudian airbag akan mengembang, dan penumpang mobil kecil bisa selamat," pungkasnya.

Baca Juga: Truk Mogok di Tol Kena Hajar Suzuki Ertiga, Satu Bocah di Bawah Umur Tewas

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ. 510/1/14/DRJD/2020 perihal himbauan pemasangan bumper belakang pada kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan.

Bahkan di Eropa, hal ini telah diatur dalam UN Regulation 58.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa