"Nunggu aman dulu, Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap," ujarnya dihadapan polisi.
Baca Juga: Biker NMAX Rela Motornya Nyemplung ke Got, Demi Selamatkan Nyawanya dan Orang Lain
Namun upaya yang dilakukan tersangka dapat diketahui.
Tersangka ditangkap pada (5/6/2020) pukul 17.00 WIB saat sedang tertidur di rumahnya.
"Saya dibangunkan sama Pak Polisi. Selanjutnya diajak ke Kantor Polisi Pak," tutur tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Niatnya Tunggu Aman untuk Jual Motor Hasil Curian, Pria Kebumen Kaget Dibangunkan Pak Polisi".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR